Indowebmaker 1

Program Affiliate Indowebmaker

Minggu, 24 Juni 2012

Pengertian Bunga

Bunga adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai kompensasi terhadap apa yang dapat diperoleh dari penggunaan uang tersebut. (Bambang Riyanto, 105)
Perbedaan bunga dengan laba antara lain bunga merupakan pendapatan yang diakui oleh perusahaan sedangkan laba adalah uang yang diakui dari pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya untuk operasional perusahaan.

Sisi lain dari penjualan angsuran adalah timbulnya piutang. Ini berarti perusahaan mempunyai hak klaim terhadap seseorang atau badan usaha lain. Dengan adanya hak klaim ini perusahaan dapat menuntut pembayaran dalam bentuk uang penyerahan aktiva lain kepda pihak yang berhutang.
Menurut Zaki Baridwan dalam buku intermediate accounting ( 1992;124 ) :
Piutang dapat diklasifikasikan dalam tiga bagian, yaitu :
  1. Piutang dagang ( usaha )
  2. Piutang bukan dagang
  3. Piutang penghasilan
Kadang-kadang piutang bukan dagang dan piutang penghasilan digabung menjadi satu dan dinamakan piutang lain-lain.
Piutang dagang menunjukkan piutang yang timbul dari penjualan barang-barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan. Untuk piutang yang timbul bukan dari penjualan barang-barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan, tidak termasuk dalam kelompok piutang dagang tetapi dikelompokkan tersendiri dalam piutang bukan dagang ( bukan usaha ). Contoh dari piutang bukan usaha antara lain :
  • Klaim terhadap perusahaan pengangkutan untuk barang-barang rusak / hilang
  • Klaim terhadap perusahaan asuransi atas kerugian-kerugian yang dipertanggungkan.
  • Piutang deviden.
  • Piutang pesana pembelian saham, dll.
Penggunan dasar waktu ( accrual basis ) dalam akuntansi mengakibatkan adanya pengakuan terhadap penghasilan-penghasilan seperti itu diperoleh atas dasar waktu sehingga pada akhir periode dihitung berapa jumlah yang sudah menjadi pendapatan dan jumlah tersebut dicatat sebagai piutang penghasilan. Contohnya antara lain :
  • Piutang pendapatan bunga
  • Piutang pendapatan sewa, dll.
2.4 Pembatalan Kontrak Penjualan Angsuran dan Kepemilikan Kembali.
Apabila pihak pembeli tidak dapat menyelesaikan kewajiban atas saldo piutang angsurannya (sesuai dengan kontrak), pihak penjual berhak untuk menarik kembali barang dagang yang telah dijual dari si pembeli. Jika terjadi hal demikian maka pihak penjual melakukan tindakan sebagai berikut :
  1. Menilai barang-barang yang ditarik kembali dengan nilai wajar.
  2. Mencatat pemilikan kembali.
  3. Menghapus saldo perkiraan piutang usaha angsuran.
  4. Menghapus saldo perkiraan laba kotor yang ditangguhkan.
  5. Mencatat rugi dari pemilikan kembali.
Jika perusahaan menggunakan system fisik (physical inventory system) di dalam mencatat persediaan barang dagang, maka perkiraan “Persediaan barang dagang – Pemilikan kembali” merupakan perkiraan nominal dan  akan dicantumkan pada perhitungan rugi laba sebagai penambahan dan pembelian barang dagang. Tetapi jika perusahaan menggunakan system balans permanen (perpetual system) perkiraan tersebut akan menambah persediaan barang dagang pada kartu stock.
Namun adakalanya hak penjual untuk menarik kembali barang yang telah dijual tersebut merupakan cara yang kurang tepat dalam usaha untuk mengurangi resiko kerugian yang dapat terjadi. Hal ini disebabkan karena nilai barang yang dijual turun lebih cepat dari saldo piutangnya, sehingga pemilikan kembali barang tersebut tidak dapat menutup kerugian tidak tertagih saldo piutang tersebut. Untuk mengurangi atau menghindari kerugian yang terjadi dalam pemilikan kembali, maka harus diperhatikan: (Dewi Ratnaningsih, Akuntansi Lanjutan, 1993, 124)
  1. Jumlah uang muka dan pembayaran-pembayaran angsuran berikutnya, harus cukup  untuk  menutup semua kemungkinan terjadinya penurunan nilai barang yang dijual.
  2. Periode pembayaran angsuran jangan melebihi umur ekonomisdari barang yang dijual. Hal ini terutama penting untuk barang-barang yang bersifat musiman dan barang-barang yang dipengaruhi oleh mode.

DAFTAR ISI

Popular Posts

Feed

Blog Archive